JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 merupakan salah satu petugas yang bertugas saat pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024.
Tugas KPPS saat pemungutan suara bermacam-macam, mulai dari memandu jalannya pencoblosan, melakukan penghitungan suara hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP.
KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024.,
Gaji KPPS 2024 sebanyak Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota.
Baca Juga: Kapan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024? Ini Jadwal Lengkap dari KPU
Lantas, kapan gaji KPPS 2024 cair?
Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, honor KPPS 2024 akan cair satu bulan masa kerjanya selesai.
Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Berikut gaji badan ad hoc untuk pemilu 2024, dikutip dari Indonesiabaik.id, Kamis (15/2).
1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Baca Juga: Berapa Persen Suara untuk Menang Pilpres 1 Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya
2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
4. Gaji PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
5. Gaji KPPS Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.