JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdiri sebagai salah satu pilar penting dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dengan anggota yang terdiri dari perwakilan setiap provinsi, dipilih langsung melalui pemilihan umum, DPD berdiri sebagai majelis yang mewakili suara daerah dalam lembaga legislatif negara.
Para anggota DPD, sering disebut sebagai senator, memegang peranan strategis dalam menyuarakan kepentingan regional pada tingkat nasional.
Baca Juga: Fotonya Viral, Hasil Suara Komeng di DPD Jabar Melesat Sendirian: Terima Kasih Semuanya
Sebagaimana dikutip dari situs DPD, pembentukan DPD pada 9 November 2001 merupakan hasil dari amendemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menandai evolusi sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia dari unikameral menjadi bikameral.
Sistem bikameral, yang terdiri dari dua kamar dalam parlemen, diadopsi untuk mengakomodasi kebutuhan akan representasi yang lebih luas dan inklusif terhadap aspirasi daerah dalam dinamika politik dan pembangunan nasional.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh tuntutan demokrasi yang lebih mendalam dan kebutuhan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pembagian kekuasaan legislatif yang lebih merata dan representatif.
Dikutip dari situs DPD Jawa Barat, berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, lembaga ini diberikan tanggung jawab yang luas dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Fungsi-fungsi ini mencakup pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, serta memberikan pertimbangan atas rancangan tersebut dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: TPN Buka Komunikasi dengan Timnas AMIN Usut Kecurangan Pemilu 2024
Melalui kegiatan pengawasan, DPD memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan kepentingan daerah yang diwakilinya, memperkuat kapasitas daerah dalam berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional.
DPD memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan legislasi yang diadopsi pada tingkat nasional mempertimbangkan keberagaman dan keunikan setiap daerah di Indonesia.
Hal ini tidak hanya mengakomodasi aspirasi daerah dalam kebijakan publik. Namun, juga menunjukkan negara mendukung prinsip demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.
Dengan adanya DPD, diharapkan tercipta keseimbangan yang lebih adil antara kepentingan pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 55 Persen Pemilih yang Tidak Puas Pemerintahan Jokowi Coblos Anies-Muhaimin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.