JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencoblosan Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat yang sudah menerima undangan pemungutan suara diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal.
Pada Pemilu 2024, warga akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas, TPS buka jam berapa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan TPS Pemilu 2024 akan dibuka jam 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mencoblos antara pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Baca Juga: 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Apabila mendekati pukul 13.00 WIB, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.