JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diadakan pada Rabu (14/2/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesempatan ini ditujukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ingin berpartisipasi dalam pemungutan suara, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg). Permohonan pindah TPS dapat diajukan hingga Rabu 7 Februari 2024.
Baca Juga: Debat Kelima Capres 2024, Anies dan Ganjar Kompak Sentil Program Bansos
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (26/12/2023).
Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih harus mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Baca Juga: Bawaslu Parepare Usut Aksi TKD Prabowo-Gibran yang Bagi-Bagi Uang saat Kampanye
Masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS tempat mereka akan mencoblos melalui internet dengan langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS,
Memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat. Dengan memanfaatkan fasilitas pindah TPS yang disediakan oleh KPU, serta memeriksa lokasi TPS secara online, pemilih dapat memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.