JAKARTA, KOMPAS.TV - Singapura heboh dengan label nilai gula pada minuman kemasan (nutri grade) dengan penilaian ABCD, dimana nilai D sebagai minuman dengan kategori gula tertinggi. Menyikapi langkah nyata Singapura, Indonesia mulai berbenah mengikuti dengan menaikkan cukai.
Kemenkes menilai cukai MBDK (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan) jadi salah satu intervensi yang dinilai cukup efektif untuk mengatasi penyakit tidak menular (PTM). Namun Kementerian Kesehatan masih sebatas berupaya menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk menurunkan prevalensi diabetes di Indonesia yang kian melonjak dari tahun ke tahun.
Sebanyak 108 negara diklaim sudah menerapkan kebijakan ini, sedangkan di Indonesia rencana ini baru sebatas berkoordinasi dengan berbagai pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Keuangan terkait besaran cukai yang bakal ditetapkan.
Baca Juga: Menteri Susi Sindir DPR Soal Minuman Kemasan Plastik di Rapat
"Peraturan saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti di Jakarta, dalam siaran persnya, Rabu (31/1/2024).
Eva menambahkan, penerapan cukai MBDK jadi salah satu urgensi yang harus segera direaliasasikan. Pasalnya, minuman manis dalam kemasan meningkatkan risiko diabetes, yang saat ini jadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.
Bahkan, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan aturan soal minuman berpemanis itu akan kelar tahun ini. "(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Dante, Senin (29/1/2024) dilansir Antara.
Sementara data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020 menyebutkan, PTM merupakan penyebab dari 80% kasus kematian di Indonesia.
Percepatan cukai PMDK ini juga dinilai sangat diperlukan, sebagaimana penelitian Ferretti dan Mariani (2019) menunjukkan, Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara setelah Maldives dan Thailand dengan konsumsi MBDK terbanyak, yaitu sebesar 20,23 liter per orang.
Baca Juga: Pabrik Minuman Kemasan di Semarang Terbakar, Terdengar Suara Ledakan
Mengutip Mothership.sg, Label nutrisi telah menjadi bagian dari minuman kemasan di Singapura jauh sebelum batas waktu 30 Desember 2022.
Label tanda Nutri-Grade, yang terdiri dari empat tingkatan yang mengklasifikasikan minuman dari A hingga D, dengan D sebagai yang paling tidak sehat, telah diperkenalkan oleh produsen minuman pada minuman kemasan setelah mereka mengubah resep mereka untuk mengurangi gula dan lemak jenuh.
Label Tingkat Nutrisi akan muncul pada produk dengan kandungan gula dan lemak jenuh yang lebih tinggi, sesuai dengan skema yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2019, yang mencakup label nutrisi wajib dan larangan iklan.
Produk yang dihasilkan antara lain minuman ringan, susu, jus buah, minuman jus, minuman yogurt, dan minuman bubuk instan. Minuman dengan peringkat C dan D harus berlabel Nutri-Grade.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.