JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2024 akan melakukan pendataan khusus untuk tenaga non ASN atau tenaga honorer. Ini merupakan sebuah langkah penting dan informatif bagi tenaga honorer untuk memverifikasi dan memastikan status data mereka.
Pendataan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yang terbagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca Juga: Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 PDF yang Dibaca Saat Pelantikan dan Rapat Pemungutan Suara
Pendataan non ASN ini bertujuan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah terdaftar dalam Database BKN, serta Pegawai non ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Gizi Nasional 2024, Ini Twibbon, Tema dan Sejarahnya Diperingati 25 Januari
Baca Juga: Senang Berbagi ke Sesama! 5 Zodiak ini Dikenal Paling Dermawan, Zodiakmu Termasuk?
1. Pembuatan Akun
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Setelah membuat akun, cetak Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang telah dibuat.
Baca Juga: Jarak Bukan Penghalang! Ini 5 Urutan Zodiak Paling Setia meski Sedang LDR, Zodiakmu Nomor Berapa?
3. Login dan Isi Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
5. Resume Pendataan Non ASN
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ajakan Pemilu Damai 2024 yang Bisa Diunggah di Media Sosial
Pendataan non ASN oleh BKN ini menjadi langkah penting bagi tenaga honorer untuk memverifikasi status mereka dan memastikan kebenaran data.
Proses ini juga mendukung transparansi dan akurasi data kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.