JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan hari ini, Kamis (25/1/2024).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara
Setelah pelantikan KPPS hari ini, para anggota akan mulai bekerja untuk Pemilu mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Salah satu susunan acara pelantikan KPPS 2024 adalah mengucapkan sumpah/janji untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya dan jujur.
Berikut sumpah/janji KPPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Tugas yang Menanti
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Link PDF sumpah/janji KPPS 2024 dapat diunduh di sini.
Baca Juga: Bawaslu Kudus Temukan 123 Calon Anggota KPPS Tak Penuhi Syarat Administrasi
Tujuh anggota KPPS Pemilu 2024 yang bertugas di satu TPS hanya bekerja selama satu bulan dengan gaji Rp1,1 juta-Rp1,2 juta.
Kendati demikian, apabila Pemilu berlanjut di putaran kedua, maka masa kerja KPPS akan diperpanjang sampai pemungutan suara selesai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.