JAKARTA, KOMPAS.TV - NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan bagian penting dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini dapat dicek secara online. Kemudahan ini membantu warga Indonesia yang memerlukan proses verifikasi identitas mereka.
Sebagai bagian dari inisiatif digitalisasi layanan kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri, proses pengecekan NIK online ini menghilangkan kebutuhan untuk mendatangi Kantor Dukcapil secara fisik.
KTP, sebagai bukti identitas resmi, wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Baca Juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Pemprov Bali: Pengusaha Bisa Minta Insentif
NIK pada KTP kini dapat dicek dengan mudah melalui berbagai platform digital. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan administrasi kependudukan. Berikut ini adalah langkah-langkah detail untuk setiap metode pengecekan NIK KTP secara online.
Baca Juga: Klasemen Piala Asia 2023: Thailand Sejajar dengan Australia, Iran dan Jepang
Pengecekan NIK KTP secara online ini memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses informasi kependudukan tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang efisien dan mudah diakses, sejalan dengan perkembangan teknologi digital.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.