JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai kota/kabupaten membuka banyak lowongan kerja untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS akan berlangsung dari 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.
Berikut serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besaran honor PTPS antara Rp750 ribu sampai Rp1 juta.
Baca Juga: 6 Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Link Formatnya Resmi dari Bawaslu
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Bawaslu, Pengawas TPS Pemilu akan dilantik pada 22 Januari 2024.
Pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya, PTPS akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024 karena pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.
PTPS membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, serta mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.