JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa kota/kabupaten telah mengumumkan berkas persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mulai dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di kantor sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang terletak di kantor desa/kecamatan masing-masing.
Nantinya, pelamar harus membawa berkas persyaratan ke sekretariat Panwascam untuk bisa mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat Berkas Lainnya
Nantinya pengawas TPS Pemilu 2024 akan bertugas mulai 22 Januari 2024 dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara selesai.
Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, Gaji, Tugas dan Masa Kerja
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
5. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Surat pernyataan bermaterai 10.000
Link format surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan pengawas TPS Pemilu 2024 dapat diunduh di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.