JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 merupakan sala satu syarat berkas untuk mendaftar PTPS.
Diketahui, pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) hingga 6 Januari 2024.
PTPS atau pengawas TPS adalah petugas yang memastikan pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Setiap TPS dibutuhkan 1 pengawas TPS. Masa kerja pengawas TPS adalah 1 bulan dengan pelantikan 22 Januari 2024 mendatang.
Bagi yang berminat untuk menjadi bagian dari pengawas TPS Pemilu 2024, harap segera menyiapkan berkas pendaftarannya.
Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, Gaji, Tugas dan Masa Kerja
Ada 6 berkas pendaftaran PTPS yang harus dipersiapkan, antara lain:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BMKG: 31 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.