JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara membuat akta kelahiran yang hilang atau rusak, sekarang sudah jadi lebih mudah.
Tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena bisa diurus secara online.
Apabila pengajuan disetujui, akta kelahiran akan dikirim melalui email atau WhatsApp dengan format PDF.
Selain itu Anda juga bisa mencetaknya sendiri.
Cara mengurus akta Kelahiran yang hilang atau rusak secara online
Prosedur cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online diajukan ke aplikasi atau alamat email Dukcapil masing-masing kota.
Oleh karena itu, sebelumnya Anda harus mengetahui aplikasi atau website Dukcapil domisili Anda saat ini sesuai KTP.
Misalnya, aplikasi Dukcapil Kota Semarang adalah SI D'nOK - Kota Semarang.
Dukcapil Bantul adalah Disdukcapil Smart Bantul, Dukcapil Yogyakarta adalah Jogja Smart Service dan lainnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap SKB CPNS 2023, Simak Cara Cetak Kartu Ujian dan Tahapan Seleksi
Jika sudah mengetahui aplikasi Dukcapil domisili Anda, berikut cara mengurus akta kelahiran online:
Bagi warga yang sudah pindah rumah atau beda domisili dari saat mengurus dulu, akta kelahiran yang hilang bisa diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.
Berikut syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online, Selasa (5/9/2023).
Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang berbeda-beda tiap Dukcapil.
Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:
Baca Juga: Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.