JAKARTA, KOMPAS.TV - Libur nasional tahun baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024 mendatang, apakah ada cuti bersama?
Diketahui, momen tahun baru merupakan salah satu yang dinantikan karena setiap tahunnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Libur tahun baru biasanya berdekatan dengan libur dan cuti bersama Natal, sehingga masa liburan terkesan lebih panjang.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 telah diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Link Kalender 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hijriah dan Jawa Format PDF, Bisa Diunduh Gratis
Dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, ditetapkan tidak ada cuti bersama 2 Januari 2024.
Dengan kata lain, libur tahun baru 2024 hanya satu hari yaitu pada 1 Januari 2024.
Jumlah hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari. Dengan rincian, hari libur nasional sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama 10 hari.
Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Services Terbaru untuk Lulusan SMA/SMK, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.