JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah diumumkan.
Dalam Pengumuman Nomor : 20/KP.01/SJ/12/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023, disebutkan langkah selanjutnya setelah lulus PPPK 2023.
Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai 6-15 Desember 2023.
Pelamar PPPK bisa melihat pengumuman kelulusan di laman sscasn.bkn.go.id atau website instansi masing-masing.
Bagi yang dinyatakan lulus PPPK 2023, maka wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI pada16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 melalui https://daftar- sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Digelar 12 Desember, Ini Syarat dan Ketentuan SKTT PPPK Kemenag
Syarat Dokumen Pengisian DRH NI PPPK Bawaslu 2023
- DRH yang dilengkapi foto terbaru dengan latar belakang merah pada pojok kanan atas, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani (pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang untuk ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok)
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (peserta wajib memakai pakaian formal)
- Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi PPPK, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi)
- Transkrip sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat melamar formasi PPPK, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi)
- Surat Pernyataan 5 poin sebagaimana anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibubuhi meterai Rp.10.000, dan ditandatangani dengan menggunakan tinta hitam.
Baca Juga: 30 Link Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 di Berbagai Instansi untuk Guru, Kesehatan, dan Teknis
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi)
- Surat Keterangan Sehat Rohani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi)
- Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).
- Hasil pindai dokumen wajib dalam format berwarna dan tidak dalam format hitam putih
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Bawaslu Tahun Anggaran 2023 tetapi memilih untuk mengundurkan diri dapat melakukan prosedur pengunduran diri melalui akun peserta pada https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Berikut link PDF pengumuman kelulusan PPPK Bawaslu 2023.