JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP secara online.
IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.
Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.
IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.
Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023. Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.
Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.
Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya. Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Presiden Jokowi soal Kasus Korupsi E-KTP Diungkit: Kepentingan Apa?
Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini yang dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id.
1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.