JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi
Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:
- Menghemat pembiayaan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone
Cara Bikin E-KTP Digital atau IKD
Persyaratan:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone / HP Andoid min v 7.1
Baca Juga: Lowongan Kerja Magang KAI Services Terbaru untuk SMA/SMK, Ini Benefit dan Cara Daftarnya
Langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Klik tombol “Daftar”
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
- Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
- Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah