JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pemilik kendaraan di Indonesia harus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala.
Perpanjangan ini mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun dan penggantian pelat nomor setiap lima tahun.
Pemilik kendaraan dapat melaksanakan proses ini baik secara langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun melalui layanan online.
Banyak pemilik kendaraan mengalami kebingungan ketika alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan yang ada di STNK.
Baca Juga: Panduan Lengkap SKB CPNS 2023, Simak Cara Cetak Kartu Ujian dan Tahapan Seleksi
Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah perlu mengganti alamat pada KTP sebelum memperpanjang STNK?
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, diperlukan perubahan alamat terlebih dahulu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Biaya pergantian alamat tidak dikenakan jika dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Baca Juga: Panduan Cara Mengatasi Lupa Password Akun Facebook, Simak Langkah Cepat Ini!
"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," ujar Alfian.
Sementara Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan, pengesahan STNK tahunan harus disertai tanda bukti identitas asli yang sesuai dengan STNK.
Jika terdapat perbedaan alamat, pemilik kendaraan dapat segera melakukan mutasi kendaraan (BBN II).
Baca Juga: Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Pedagang, Ojol, Wirausaha, Freelance
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.