JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI sebentar lagi akan mengadakan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
SKB ini wajib diikuti oleh peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).
Melansir laman resminya, Selasa (28/11/2023), SKB CPNS Kejaksaan akan dibagi dua yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.
SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023 sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.
Lantas, apa saja tahapan dan bobot nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023?
Baca Juga: Angkasa Pura Support Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Usia Maksimal 35 Tahun
SKB CPNS Kejaksaan memiliki bobot 60 persen yang tahapannya dibedakan sesuai jabatan yang dilamar.
1. Jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara
Baca Juga: Link PDF Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2023 untuk Berbagai Jabatan, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
2. Penjaga Tahanan
Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking, sedangkan nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Baca Juga: Catat, Ini Link untuk Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023 di Berbagai Kementerian
Kelulusan akhir CPNS Kejaksaan merupakan integrasi nilai SKD dan SKB yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Diketahui, SKD memiliki bobot 40 persen meliputi tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum dan tes wawasan kebangsaan.
SKB Non-CAT
SKB CAT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.