JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 berhak untuk mengikuti SKB.
Seleksi kompetensi bidang atau SKB adalah tahapan seleksi kedua dalam proses penerimaan CPNS di mana peserta akan diuji sesuai dengan kemampuan di bidangnya.
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT akan dimulai pada 3-22 Desember 2023, sementara pelaksanaan SKB dengan CAT dilakukan 16-22 Desember 2023.
Materi yang diuji pada SKB CPNS 2023 akan berbeda-beda tiap instansi, begitu pula dengan pembobotannya.
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023, Contoh Kalimat dan Jadwalnya
Nantinya, peserta yang lolos SKB CPNS 2023 berpeluang besar untuk bisa menjadi pegawai pemerintah.
Lantas, materi SKB CPNS 2023 apa saja? Berikut tahapannya, dikutip dari umsu.ac.id, Rabu (22/11/2023).
1. SKB CPNS Kejaksaan 2023
2. SKB CPNS Setjen KPK 2023
3. SKB CPNS Kemenkumham 2023
Sumber : Kompas TV, umsu.ac.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.