JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa sanggah hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimulai besok, Kamis (23/11/2023).
Masa sanggah SKD CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi SKD.
Nantinya, instansi diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan dan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan nilai SKD yang ditetapkan Instansi dengan nilai milik peserta.
Perlu dicatat bahwa masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.
Baca Juga: Kapan Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggahan
Perlu diketahui pula, untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Peserta juga harus masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemendikbud, Berikut Jadwalnya
1. Mohon dicek kembali nilai saya. Saya seharusnya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan, berikut lampiran sertifikat tes SKD.
2. Berdasarkan nilai yang terlampir di sertifikat SKD dan berdasarkan hasil SKD yang sudah diumumkan, seharusnya saya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan.
3. Mohon teliti kembali, hasil SKD saya seharusnya bisa lolos karena masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan
Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, KPK hingga BIN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.