JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap wajib pajak pasti mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang terdaftar.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik dan tertulis di kartu NPWP.
Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan.
Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik.
Kartu NPWP elektronik ini menggunakan format PDF dan bisa diunduh melalui desktop/pc dan juga mobile/hp.
NPWP elektronik memiliki fungsi serupa dengan kartu NPWP fisik. Oleh karena itu, saat diminta oleh perusahaan, mengajukan kredit ke bank, atau menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik dapat digunakan secara sah.
Selain itu, NPWP elektronik juga dapat berfungsi sebagai alternatif apabila kartu fisik rusak, tertinggal, atau hilang ketika hendak mengurus keperluan yang memerlukan NPWP.
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!
Lantas bagaimana cara cetak kartu NPWP secara online?
Berikut selengkapnya cara cetak kartu NPWP secara online dengan format PDF:
Baca Juga: Cara Hubungkan NIK dengan NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.