JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan tata upacara Hari Pahlawan 2023 yang digelar besok, Jumat (10/11/2023).
Selain upacara, Kemendikbud juga menginstruksikan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan permukiman penduduk pada tanggal 10 November 2023.
Adapun kegiatan utama Hari Pahlawan 2023 yakni upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional jam 08.00 waktu setempat serta upacara Tabur Bunga di Laut pukul 08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan).
Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah serta lembaga-lembaga juga diimbau untuk melakukan upacara Hari Pahlawan 2023 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Baca Juga: 18 Pesan Pahlawan Nasional untuk Upacara Hari Pahlawan 2023, Bisa Dijadikan Quotes atau Ucapan
Nantinya, pembina upacara membacakan amanat Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sudah disediakan oleh panitia.
Sementara itu, masyarakat umum diminta untuk Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat.
Kegiatan di Luar Negeri Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan (Upacara Bendera) disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Hari Pahlawan 2023, Bisa Digunakan untuk Pidato Amanat Pembina Upacara
Baca Juga: Hari Pahlawan 2023 Apakah Libur Tanggal Merah? Simak SKB 3 Menteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.