JAKARTA, KOMPAS.TV - Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi untuk kemungkinan bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Diketahui, para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 mulai melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).
Ujian SKD CPNS 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT yang nilainya dapat dimonitor langsung saat peserta sudah selesai mengerjakan soal.
Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes.
Baca Juga: Besok Mulai Tes SKD CPNS 2023, Ini Daftar yang Harus Dibawa dan Tidak Boleh Dibawa
SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Baca Juga: Pengumuman Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS BIN 2023, Berikut Link PDF Ketentuannya
Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
Baca Juga: Link PDF Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Mahkamah Agung 2023 Beserta Tata Tertibnya
2. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Khusus
Baca Juga: Link PDF Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023, Cek Namamu di Sini!
Passing grade SKD CPNS 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.