JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan November 2023 akan segera tiba, banyak orang yang bertanya-tanya apakah ada libur atau tanggal merah di bulan ke-11 ini.
Diketahui, setiap tahun pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan libur nasional dan cuti bersama.
SKB 3 Menteri itulah yang digunakan untuk acuan untuk pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS), lembaga/instansi pemerintah dan swasta.
Begitu pula dengan tahun 2023, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama yang disesuaikan dengan perayaan atau peringatan penting.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional November 2023, Simak Sisa Libur dan Cuti Bersama
Adapun berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada libur atau tanggal merah pada bulan November 2023.
Kendati demikian, masih ada 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama pada tahun ini, yaitu:
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Kalender Jawa November 2023, Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah
Berdasarkan SKB yang dikeluarkan pada 12 September 2023 tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi cuplikan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Konser Ed Sheeran Jakarta 2024 Presale, Dibuka Besok Jam 10.00 WIB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.