Kompas TV lifestyle tren

Apakah Ada Libur Tanggal Merah Bulan November 2023? Simak SKB 3 Menteri

Kompas.tv - 30 Oktober 2023, 12:59 WIB
apakah-ada-libur-tanggal-merah-bulan-november-2023-simak-skb-3-menteri
Ilustrasi kalender. Apakah ada libur atau tanggal merah bulan November 2023? (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan November 2023 akan segera tiba, banyak orang yang bertanya-tanya apakah ada libur atau tanggal merah di bulan ke-11 ini.

Diketahui, setiap tahun pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan libur nasional dan cuti bersama.

SKB 3 Menteri itulah yang digunakan untuk acuan untuk pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS), lembaga/instansi pemerintah dan swasta.

Begitu pula dengan tahun 2023, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama yang disesuaikan dengan perayaan atau peringatan penting.

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional November 2023, Simak Sisa Libur dan Cuti Bersama

Adapun berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada libur atau tanggal merah pada bulan November 2023.

Kendati demikian, masih ada 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama pada tahun ini, yaitu:

  • 25 Desember: Hari Raya Natal.
  • 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.


Baca Juga: Kalender Jawa November 2023, Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah

Berdasarkan SKB yang dikeluarkan pada 12 September 2023 tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi cuplikan SKB 3 Menteri.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:

  • 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
  • 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Konser Ed Sheeran Jakarta 2024 Presale, Dibuka Besok Jam 10.00 WIB

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2024 yaitu:

  • 9 Februari (Jumat)  Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 2 Maret  (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
  • 18 Juni  (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x