JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tahun 2020, masyarakat diberikan kemudahan untuk mengunduh dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online.
Melalui layanan ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mencetak KK sendiri.
Nantinya dengan menggunakan kertas HVS A4 bergram 80 dan akses internet, Anda dapat mencetak KK sendiri dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan kode QR.
Kode QR ini digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan fisik.
Baca Juga: Tata Cara, Proses, dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Dispendukcapil
Tak hanya download KK secara online saja. KK digital juga bisa diunduh dan disimpan dalam file berformat PDF, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mencetak ulang dokumen ini kapan saja dibutuhkan.
"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," terang Zudan Arif Fakrulloh saat masih menjadi Dirjen Dukcapil beberapa waktu lalu dikutip dari situs Dukcapil.
Berikut cara download KK Online melalui layanan Ditjen Dukcapil.
Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil
Sebelum mencetak KK sendiri di rumah, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal, termasuk alat cetak atau printer. Selain itu, Anda memerlukan kertas putih polos jenis HVS A4 bergram 80.
Proses mencetak KK secara online aman karena masyarakat akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk membuka layanan ini, sehingga data pribadi Anda terlindungi dari potensi pencurian atau penyalahgunaan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya dibutuhkan untuk mendapatkan KK baru atau mengganti yang lama. Selamat mencoba, dan nikmati kemudahan KK digital yang sah dan praktis!
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.