JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan mulai 15 Oktober 2023.
Badan Kepegawaian Negara menyebut hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.
Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Link dan Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Per Formasi/Jabatan, Ini Paling Sepi Peminat
Diketahui, sampai pendaftaran ditutup, terhitung jumlah pelamar CPNS dan PPPK yang mendaftar di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang.
Bagi yang sudah berhasil menyelesaikan pendaftaran, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran, baik CPNS maupun PPPK.
“Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN. Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka,” ujarnya.
Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berdasarkan pada pengadaan seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik 'Masuk'
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
6. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
7. Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
8. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
8. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.