JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 akan melibatkan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus Anda capai agar lolos tahapan SKD.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Kapan Pengumuman Seleksi CPNS-PPPK 2023? Simak Jadwal Update-nya!
Skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk lulus seleksi CPNS.
Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.
Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas. Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres!
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal
Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup Malam Ini, BKN: Tak Ada Perpanjangan, Segera Akhiri Pendaftaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.