JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang sangat penting. Belakangan ramai bahwa ada netizen yang berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain.
Cerita itu diunggah oleh akun X @tanyarlfess yang membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook “Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang”.
Pengunggah membagikan foto KTP dan tangkapan layar pencairan pinjaman senilai Rp1.000.000. Rupanya, ia mencairkan pinjol dengan KTP orang lain yang diambil dari Google.
Baca Juga: Khawatir KTP Disalahgunakan Pihak lain? Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.
Postingan itu pun menuai berbagai komentar. Tak sedikit yang khawatir dan takut KTP-nya disalahgunakan oleh orang lain dan mendapat masalah, termasuk diteror debt collector hingga skor BI Checking menjadi jelek.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi KTP adalah dengan diberikan watermark.
Mengutip akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), watermark KTP ini berisi tanggal dan penerima scan atau foto KTP.
Apabila data disalahgunakan, maka bisa diketahui pelaku yang melakukannya. Apabila penerima tetap meminta scan atau foto KTP polosan, Anda patut curiga.
Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius
Berikut langkah-langkah membubuhkan watermark pada scan atau foto KTP:
Demikian cara memberi watermark di KTP. Lindungi data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.