YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk perawatan dan pengobatan gigi, termasuk tambal gigi gratis. Tentunya, pengguna wajib membayar iuran bulanan untuk memanfaatkan hak sebagai penerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan pun mudah dan tidak ribet. Pendaftaran untuk tindakan gigi seperti tambal gigi juga dapat dilakukan secara daring (online).
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyebut tambal gigi termasuk tindakan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemprov DKI Persilakan Penderita ISPA Gunakan BPJS Kesehatan
“Pelayanan tindakan tambal gigi dengan menggunakan program JKN dapat dilakukan oleh peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar,” kata Agustian.
Kata Agustian, prosesnya pun tidak memakan waktu lama. Peserta kemudian akan dilayani sesuai dengan hak kelas rawatnya di fasilitas kesehatan.
"Tidak perlu membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit," kata Agustian dikutip Kompas.com.
“Tidak ada perbedaan pelayanan bagi peserta JKN maupun pasien umum lainnya,” ujarnya.
Berikut cara tambal gigi gratis pakai BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah membayar iuran dan mendaftarkan FKTP kesehatan gigi.
Pastikan Anda telah mendaftarkan dokter gigi terdekat sebagai FKTP. Apabila belum, Anda bisa mendaftar FKTP melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
Layanan perawatan serta tindakan medis gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Download dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO, Digunakan untuk Cairkan JHT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.