JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor adalah dokumen perjalanan penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk yang merencanakan perjalanan ke luar negeri atau memasuki Indonesia.
Di Indonesia, biaya pembuatan paspor telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Berikut adalah daftar biaya resmi untuk dokumen perjalanan RI sesuai dengan peraturan tersebut.
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online
Paspor elektronik (e-paspor) memiliki fitur tambahan berupa chip untuk menyimpan data sidik jari dan wajah pemilik, yang membuatnya lebih aman dan canggih dibandingkan dengan paspor biasa.
Proses pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menggunakan 15 digit kode billing, yang akan diberikan setelah semua data pengajuan permohonan paspor diisi dalam aplikasi M-Paspor.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membayar paspor Anda melalui layanan internet banking dari beberapa bank seperti BRI, BNI, BCA, dan Mandiri.
Untuk memperoleh dokumen perjalanan penting Anda dengan cepat, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah pembayaran dengan benar.
Baca Juga: LRT Jabodebek Beroperasi Mulai Besok, Simak Cara Bayar Tiketnya
1. Cara Bayar Paspor Online Melalui BRI Internet Banking
2. Cara Bayar Paspor Online Melalui KlikBCA
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
3. Cara Bayar Paspor Online Via BNI Mobile Banking
4. Cara Bayar Paspor Online Via Mandiri Mobile Banking
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai, Begini Cara Bayar Tilang di BRI Teller, ATM, dan Mobile Banking
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.