JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi sebagai bukti registrasi dan identifikasi.
Setiap pengemudi yang berkendara di Indonesia wajib memiliki SIM. Namun, biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dibuat.
Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi pemohon SIM untuk mendapatkan surat ini. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: KPK Lelang Berbagai Jenis Ponsel Milik Koruptor, Ada Samsung Galaxy Fold-iPhone 11 Pro, Berminat?
Pemohon SIM harus memenuhi beberapa syarat administrasi yang telah diatur oleh pihak berwenang. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM sebagaimana disarikan dari berbagai sumber.
Baca Juga: Simak, Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Offline, Online, hingga Perpanjangannya
Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan
Baca Juga: Stiker Full di Mobil Wajib Ganti STNK?
2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak
Baca Juga: Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Simak Syarat dan Aturannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.