JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di Indonesia banyak yang mendambakan profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasan yang paling menonjol adalah kepastian pendapatan dan jaminan pensiun.
Badan Kepegawaian (BKN) mencatat hingga 3,48 juta peserta mendaftar dalam pendaftaran CPNS 2021, angka tersebut belum termasuk pelamar PPPK. Ini menunjukan minat masyarakat untuk menjadi PNS sangat tinggi.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011, pengelompokan pangkat golongan PNS didasarkan pada prinsip-prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan pangkat PNS antara lain masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan prestasi yang diakui oleh atasan. Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat sebagai berikut.
Untuk meningkatkan keterampilan, PNS harus mengikuti diklat jabatan, yang dibagi menjadi diklat jabatan fungsional dan struktural.
PNS memiliki empat golongan yang dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikan.
Baca Juga: Cek Alokasi Formasi CPNS Terbanyak untuk CASN 2023 yang Dibuka Tahun Ini
Setiap golongan memiliki beberapa jenjang, kecuali golongan IV yang memiliki lima jenjang, termasuk posisi eselon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.