JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk melaksanakan program perlindungan jaminan kesehatan.
Fokusnya memberikan kepastian kepada pesertanya dalam mendapatkan manfaat perlindungan dan perawatan kesehatan yang memadai, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar dalam bidang kesehatan.
Partisipasi dalam BPJS Kesehatan dianjurkan untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir.
Pendaftaran bayi yang baru lahir di BPJS Kesehatan diwajibkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Deretan Penyakit yang Sedot Biaya BPJS Paling Besar!| SINAU
Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:
Terdapat beberapa cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, di antaranya:
Layanan Pandawa adalah kanal administrasi tanpa tatap muka yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan administratif kepesertaan tanpa perlu kontak fisik dengan petugas.
Anda juga dapat mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran untuk pelayanan.
Di beberapa wilayah, BPJS Kesehatan memiliki stan di Mall Pelayanan Publik. Anda bisa mengurus pendaftaran bayi di sana dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Baca Juga: Cara Cek dan Mencairkan BPJS KIS Agustus 2023, Bisa Dapat Rp600 Ribu
Opsi lainnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, baik di kantor cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota.
Di sini, Anda dapat mendaftarkan bayi baru lahir dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Kantor BPJS Kesehatan yang disebutkan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).
Beberapa peraturan administrasi keanggotaan dalam BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Offline dan Online
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.