JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mengalami kenaikan mulai Minggu (20/8/2023), Pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan, Kamis 10 Agustus 2023.
Besaran kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan.
Adapun dua keputusan Menteri PUPR tentang kenaikan tarif dua tol itu diteken pada 31 Juli 2023. Dalam beleid tersebut, dinyatakan kenaikan tarif mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB.
Untuk Tol Jagorawi, tarif dinaikkan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah akan Beri Subsidi Tarif LRT Jabodebek, Cek Rute dan Harganya di Sini
Seperti diketahui, Tol Jagorawi membentang dari Jakarta hingga Bogor.
Lalu ada pertimbangan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR).
Sedangkan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo, pertimbangannya adalah penyesuaian tarif dua tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen. Tol Sedyatmo membentang dari Jakarta hingga ke Tangerang.
Berikut rincian tarif Tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan:
Berikut rincian tarif Tol Sedyatmo sebelum dan sesudah kenaikan:
Baca Juga: Simak Tarif Tol Ruas Ngawi-Kertosono Golongan I-V Naik per 20 Agustus 2023, Ini Harga Terbarunya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.