JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak orang bertanya-tanya, apakah tanggal 18 Agustus 2023 cuti bersama? Sayangnya, tidak.
Diketahui, Pemerintah melalui SKB 3 Menteri hanya memutuskan ada satu libur nasional atau tanggal merah pada bulan ini, yakni pada Kamis, 17 Agustus 2023.
17 Agustus 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk merayakan HUT ke-78 RI dengan cara upacara bendera.
Inilah yang membuat Jumat disebut hari "kejepit", mengingat Sabtu dan Minggu merupakan libur akhir pekan.
Baca Juga: 35 Quotes Kemerdekaan dari Para Tokoh Nasional, Bisa Jadi Tagline dan Motto HUT ke-78 RI
Meski "hari kejepit", tanggal 18 Agustus 2023 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Menurut Averrouce, pemerintah masih mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
"Masih sesuai SKB, belum ada perubahan," kata Averrouce Senin (7/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Meski 18 Agustus 2023 tidak ditetapkan sebagai hari libur, namun sebagian karyawan atau pekerja masih bisa menjalani long weekend.
Caranya dengan mengajukan jatah cuti tahunan agar bisa libur dari tanggal 17, 18, 19 dan 20 Agustus 2023.
Baca Juga: Jadi Hari Kejepit, Apakah 18 Agustus 2023 Besok Ditetapkan Jadi Cuti Bersama?
1. Sisa libur nasional 2023
- Agustus: 17 Agustus 2023 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
- September: 28 September 2023 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- Desember: 25 Desember 2022 (Hari Raya Natal)
2. Sisa cuti bersama 2023
- Desember: 26 Desember 2023 (Cuti bersama hari raya Natal)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.