JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu.
Dimulai pada tahun 2014, BPJS Kesehatan mengatur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan biaya yang terjangkau.
Baca Juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Ponsel, Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang
Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran melalui skema bantuan sosial, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi hal yang wajib, sehingga semua masyarakat diharapkan terdaftar sebagai peserta.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih:
Baca Juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil, paling lambat tanggal 10, dan akan dikenakan denda jika terlambat.
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Offline
Online (via Mobile JKN)
Baca Juga: 8 Penyakit Telan Biaya Paling Tinggi Menurut BPJS Kesehatan, Total Capai Rp24 Triliun
BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan semua warganya mendapatkan akses kesehatan yang layak dan terjangkau. Bagi yang belum terdaftar, segera melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.