JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses pembuatan paspor membutuhkan setidaknya empat hari kerja usai pemohon melakukan pembayaran.
Bagi masyarakat yang tak sempat mengambil paspor di Kantor Imigrasi, ada tiga cara yang bisa dilakukan sebelum pengajuan paspor dibatalkan.
Masyarakat memiliki waktu satu bulan untuk melaukan pengambilan paspor yang telah terbit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.18 Tahun 2022, apabila dalam kurun waktu satu bulan paspor tidak diambil, maka penerbitan paspor tersebut akan dibatalkan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerangkan, banyak paspor yang dibatalkan karena belum diambil pemiliknya.
Akibatnya, pemilik paspor yang dibatalkan harus mengajukan ulang permohonan setelah mendapatkan Surat Pembatalan jika ingin memperoleh kembali paspor Indonesia.
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!
Ditjen Imigrasi pun menerangkan ada tiga cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan paspor dengan diwakilkan atau tanpa datang ke Kantor Imigrasi.
Pengambilan paspor bisa diwakili anggota keluarga yang tercatat dalam satu dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan pemohon paspor.
Anda bisa memberi kuasa kepada adik, kakak, ayah, atau ibu maupun kerabat lain dalam satu KK.
Sumber : Kompas TV, Ditjen Imigrasi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.