BANYUWANGI, KOMPAS.TV - PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan untuk kapal rute Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menyebut kenaikan tarif penyeberangan ini berlaku mulai 3 Agustus mendatang.
Shelvy menyebut kenaikan tarif ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Adapun kenaikan tarif didorong oleh sejumlah faktor seperti kenaikan biaya BBM, inflasi, serta kenaikan nilai tukar dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy dikutip Tribun Mataraman, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Saldo E-Toll Anda Habis di Tengah Jalan? Jangan Gunakan Kartu Berbeda, tapi Segera Lakukan Cara Ini
Akibat penyesuaian tersebut, kenaikan tarif angkutan laut secara nasional hingga 5 persen.
Kenaikan tarif di perlintasan Ketapang-Gilimanuk sebagai salah satu titik penyeberangan utama mencapai 5,93 persen.
Tarif kapal bagi pejalan kaki di rute Ketapang-Gilimanuk naik ari Rp9.650 menjadi Rp10.600.
Sedangkan tarif pengendara sepeda motor dari Rp29.050 menjadi Rp31.600.
Untuk tarif penyeberangan kendaraan per golongan, PT ASDP Indonesia Ferry menetapkan tarif baru sebagai berikut:
Baca Juga: Sebelum Jalankan Kereta Api, Masinis PT KAI Wajib Tes Kesehatan hingga Patuhi SOP Pekerjaan
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.