YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. Berikut cara dan syaratnya.
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan masyarakat dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS. Ia menyebut hal ini berlaku secara nasional.
Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan. Peserta bisa berobat selama kepesertaan JKN masih aktif dengan membayar iuran.
"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Agustian, Rabu, 28 Juni 2023 kepada Kompas.com.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Peserta JKN yang belum punya KTP tetap bisa berobat dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA). Peserta juga bisa menunjukkan NIK yang tercantum di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.
Berikut cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa kartu. Peserta dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD jika situasinya membahayakan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD rumah sakit jika memenuhi kriteria berikut:
Adapun prosedur berobat ke IGD menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online, Tak Perlu Repot dan Antre!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.