YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring), sehingga penduduk tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membuat laporan.
Perubahan data anggota keluarga biasanya perlu dilakukan ketika sebuah keluarga memiliki anggota baru atau ketika ada anggota keluarga yang meninggal.
Sebelum dilakukan digitalisasi, keluarga yang memiliki anggota baru perlu lapor ke Dinas Dukcapil secara langsung.
Kini, masyarakat bisa menambah atau memperbaiki data KK secara online melalui situs Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang
1. Buka situs Dinas Dukcapil sesuai kabupaten atau kota yang mengeluarkan KK Anda, misalnya di Kota Bekasi (disdukcapil.bekasikota.go.id), Jakarta (alpukat-dukcapil.jakarta.go.id), Kabupaten Sleman (dukcapilonline.slemankab.go.id) dan sebagainya. Anda bisa mencarinya melalui peramban web (web browser) dari komputer atau laptop dengan mengetik kata "dukcapil" dan nama daerah Anda.
2. Buat akun dengan mendaftar terlebih dahulu. Anda perlu memasukkan beberapa data, di antaranya nomor induk kependudukan (nik), nomor KK, alamat surel (email), nama lengkap, nomor ponsel, dan password. Kemudian akan ada proses verifikasi akun dengan pengiriman pin melalui email yang telah Anda masukkan saat mendaftar. Ikuti langkah-langkah yang disarankan hingga akun Anda bisa digunakan.
3. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan KK.
4. Pilih bagian perubahan elemen data
Baca Juga: Heboh Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Begini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri
5. Isi surat pernyataan perubahan elemen KK yang berisi:
6. Isi form data permohonan yang terdiri dari:
Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil
7. Pastikan semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik ajukan laporan.
8. Tunggu hingga mendapatkan permberitahuan terkait status permohonan. Akan muncul waktu atau jadwal pengambilan KK yang baru, sehingga Anda hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan jadwal tersebut untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.