JAKARTA, KOMPAS.TV - Ternyata, surat izin mengemudi (SIM) yang rusak parah bisa mengurangi kelayakan dan membuat pengemudi harus menggantinya.
Sejumlah situasi dapat merusak SIM, mulai dari kondisi fisik yang buruk hingga kecelakaan, yang mengakibatkan informasi penting sulit dibaca.
Namun, tak perlu khawatir, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, proses penggantian SIM rusak tidak merepotkan dan sama dengan proses perpanjangan biasa.
Baca Juga: Usai Ditegur Kapolri, Praktik Pembuatan SIM Dievaluasi
Pengendara yang memiliki SIM rusak tidak perlu melalui tes dan ujian ulang.
Mereka cukup mendatangi satuan penegak hukum (satpas) terdekat, menyerahkan SIM yang rusak, dan mendapatkan penggantinya.
"Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak. Jadi cukup dibuat baru saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Segera Mengkaji dan Evaluasi Praktik Ujian SIM Zig-Zag dan Angka 8
Untuk saat ini, perpanjangan SIM karena kerusakan hanya dapat dilakukan secara langsung di satpas.
Alasannya adalah agar petugas dapat melakukan identifikasi kerusakan secara seksama.
Terkait biaya, perpanjangan SIM karena rusak memiliki struktur biaya yang berbeda tergantung jenisnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ini
Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi Rp 30.000.
Sehingga, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000, dan untuk SIM C sebesar Rp 130.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.