JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluhan seorang warganet tentang penolakan uang pecahan Rp10.000 lama oleh pedagang warung menjadi viral di media sosial Twitter.
Narasi warganet ini merujuk pada pemahaman salah para pedagang tentang masa berlaku uang tersebut.
Sebuah akun Twitter membagikan foto uang pecahan Rp10.000 lama dengan pesan pada Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Tabungan yang Viral Dipinjam Guru Macet di Koperasi Orang Tua Murid Berang!
"Ni wang lama ga laku, padahal sama-sama wang. ku jual 5rebu kira-kira ada yang mau ga ya?.Pusing brou ke warung sana sini zazan tapi ditolak semua," tulis netizen dari Twitter ini.
Warganet lain juga berbagi pengalaman serupa, dengan beberapa menyatakan uang pecahan tersebut bahkan dituduh sebagai uang palsu.
Unggahan tersebut telah ditayangkan 1,3 juta kali dan disukai oleh 17.700 pengguna Twitter hingga Kamis (22/6).
Baca Juga: Kasus Tabungan Siswa SD Miliaran Rupiah Raib, Pihak Koperasi Minta Debitur Sadar Bayar Utang
Menanggapi keluhan ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengklarifikasi bahwa uang Rp10.000 tersebut masih berlaku.
"Jika yang dimaksud adalah uang Rp10 ribu tersebut adalah uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 dan tahun 2010, maka uang tersebut saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," jelasnya dikutip dari Kompas.com Rabu (21/6).
Adapun uang Rp10.000 emisi 2005 berupa uang kertas berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II. Sementara uang Rp10.000 emisi 2010 berwarna ungu kebiruan dengan gambar yang sama.
Versi terbaru adalah uang Rp10.000 emisi 2016 dan 2022 dengan gambar Frans Kaisiepo.
Baca Juga: BI Akan Terbitkan Rupiah Digital, Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Uang Logam Nanti?
Haryono menegaskan bahwa ketiga uang kertas pecahan Rp10.000 tersebut masih berlaku hingga saat ini sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Ketiga uang kertas pecahan Rp10 ribu tersebut masih berlaku hingga sekarang sebagai alat pembayaran di Indonesia," paparnya.
Bank Indonesia memiliki daftar uang yang masih berlaku dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Daftar itu bisa dilihat di tautan ini.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.