JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Dermaga Nasional diperingati 17 Juni setiap tahun dengan tujuan untuk mengingat kembali arti pentingnya dermaga terutama bagi perekenomian bangsa.
Sebagai Negara Maritim, Indonesia memiliki banyak kapal-kapal yang berlabuh di dermaga untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Oleh karena itu, dermaga memiliki peranan penting bagi kegiatan transportasi laut di Indonesia dan juga perekonimian masyarakat.
Sebagai informasi, dermaga adalah salah satu bagian yang ada di dalam pelabuhan. Di sana juga tempat berlangsungnya kegiatan bongkar muat barang dan naik turunnya penumpang kapal.
Melansir Grid.id, Sabtu (17/6/2023) Pelabuhan Sunda Kelapa merupakan salah satu pelabuhan tertua yang ada di Indonesia dan merupakan cikal bakal terbentuknya kota Jakarta.
Baca Juga: Hindari Penumpukan, Pemudik Motor Disediakan Jalur dan Dermaga Khusus di Pelabuhan Bakauheni
Pelabuhan ini sempat berganti nama beberapa kali namun berdasar SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 6 Maret 1974 nama Sunda Kelapa ditetapkan sebagai nama resmi pelabuhan ini.
Pelabuhan Sunda Kelapa sejatinya sudah ada sejak abad ke-5 dan merupakan pelabuhan yang berada dibawah kepemilikan Kerajaan Tarumanegara. Namun pada abad ke-12 berpindah tangan menjadi milik Kerajaan Sunda.
Sejak Kerajaan Sunda berhasil menguasai pelabuhan ini, Pelabuhan Sunda Kelapa berhasil berkembang menjadi salah satu pelabuhan penting yang ada di pulau Jawa, mengingat lokasinya yang cukup strategis.
1. Pelabuhan laut, digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut juga angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
2. Pelabuhan utama, digunakan untuk melayani angkutan laut dalam negeri dan internasional juga alih muat angkatan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar.
Baca Juga: 7 Dermaga Disiapkan di Pelabuhan Merak untuk Mudik Lebaran 2023
3. Pelabuhan pengumpul, digunakan untuk melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri juga alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah menengah.
4. Pelabuhan pengumpan, digunakan untuk melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas.
5. Pelabuhan pengumpan regional, untuk melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkatan alut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas. Biasanya hanya menerima pelayaran antar kabupaten atau kota di dalam provinsi saja.
Sumber : Kompas.com, Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.