JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Juni 2023.
Tujuan dari program ini untuk memberikan keringanan denda kepada para pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak mereka.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dirancang dengan harapan dapat mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Dalam pelaksanaannya, program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak tanpa perlu membayar denda tambahan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023, 7 Wilayah Ini Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak, Buruan!
Program pemutihan ini juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan proses pemindahan kepemilikan kendaraan.
Untuk melaksanakan proses pemutihan pajak, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan saat proses pemutihan pajak.
Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi dan memastikan bahwa pemilik kendaraan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Siap-Siap Telat Lapor Pajak Kena Denda
Berikut adalah daftar sembilan provinsi yang telah membuka program pemutihan pajak kendaraan mereka disarikan dari Kompas.com.
1. Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan Aceh berlaku hingga 30 Juni 2023, memberikan pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama satu tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.