JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang disingkat dengan PBI JK merupakan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat dalam sektor kesehatan.
PBI JK merupakan salah satu bansos dari Kemensos tahun 2023 ini, namun belum banyak yang tahu apakah dirinya tercatat sebagai penerima atau tidak.
Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penerima bansos PBI JK dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran.
Bagi yang belum mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos ini, berikut cara cek PBI JK melalui online.
Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial PBI JK: Syarat, Cara Mendapatkannya, Bisakah Dicairkan?
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI JK? Syarat untuk Mendapatkan, Fungsi dan Pencairan
Melansir bpjskesehatan.go.id, Rabu (7/6/2023), besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima. Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni:
Demikian cara cek PBI JK melalui online yang bisa Anda coba di ponsel atau komputer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.