JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekarang segalanya dipermudah dengan kehadiran internet, salah satunya mengecek pelat nomor kendaraan Anda secara online.
Sedangkan pelat nomor kendaraan adalah identifikasi unik yang diterapkan pada kendaraan bermotor yang terdiri dari beberapa huruf dan angka yang membedakan satu kendaraan dengan yang lain.
Anda pasti bertanya-tanya, untuk apa mengecek pelat kendaraan?
Dengan mengecek pelat nomor secara online, Anda akan mendapatkan informasi tentang kendaraan bermotor beserta dengan pajaknya.
Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Makin Beragam, Tak Hanya Putih Polri Juga Siapkan Warna Ini
Aplikasi yang digunakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan berbeda tiap daerahnya, yaitu Anda bisa mengaksesnya dengan aplikasi resmi dari Samsat daerah setempat.
Contohnya, bagi Anda warga Jawa Barat, aplikasi yang digunakan adalah Sambara. Sedangkan untuk warga Jawa Tengah, dapat mengunduh aplikasi New SakPole.
Baca Juga: Cara Memesan Tiket Kereta Api dengan Tarif Khusus Go Show PT KAI
Sebagai contoh, pengecekan pelat nomor melalui website dapat dilakukan melalui laman https://info.dipendajatim.go.id.
Adapun pencarian pelat nomor melalui website tersebut hanya mencakup area Jawa Timur.
Bagi Anda warga Jawa Barat, dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Sementara itu, bagi Anda warga DKI Jakarta, dapat mengecek informasi pelat nomor kendaraan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Pelat nomor kendaraan juga bisa dicek melalui layanan SMS.
Dilansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, Anda dapat mengirimkan SMS ke nomor 8893, ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi.
Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.