JAKARTA, KOMPAS.TV - Bila akan mengunjungi suatu negara, visa dan paspor dibutuhkan dan berperan sesuai kebutuhannya.
Bedanya, visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.
Sedangkan pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia, masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda.
Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Mayarakat Umum
Beberapa negara tujuan perjalan menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Lantas, negara mana saja yang membebaskan visa untuk Paspor Indonesia?
Mengutip dari laman Visa Guide, sejak Maret 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara dan wilayah, yakni:
Penting untuk diketahui bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara berbeda-beda.
Baca Juga: Kemenkumham Terapkan Pembayaran Visa secara Online
Sumber : Kompas TV/Visa Guide
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.