JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu usaha untuk memperbaiki gigi yang berlubang agar kembali berfungsi seperti semula adalah dengan tambal gigi.
Karena tambal gigi menjadi salah satu bagian dari perawatan kesehatan, biaya tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh masyarakat.
Lalu, bagaimana prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan?
Pernyataan bahwa biaya tambal gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan kondisi medis turut dibenarkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/5/2023), Muttaqien menyebutkan bahwa, "Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi."
Baca Juga: Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Simak Besaran dan Cara Klaimnya
Ia juga menambahkan, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien.
Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.
Baca Juga: Catat, Begini 3 Cara Mudah Cek Status Kepersertaan BPJS Kesehatan secara Daring
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan tambal gigi di FKTP, dikutip dari Kompas.com (4/1/2023).
Puskesmas, klinik, atau praktek dokter gigi sesuai pilihan peserta merupakan faskes tingkat pertama alias FKTP.
Bila peserta mendapatkan rujukan dari dokter yang menangani di FKTP, peserta juga bisa melakukan pemeriksaan spesialistik terhadap gigi di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan sesuai indikasi medis.
Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Praktis, Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.