Oleh: Alexander Wibisono, Wakil Pemimpin Redaksi Kompas TV
Penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut sungguh disayangkan.
Meskipun keputusan polisi sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku, tetapi penangguhan penahanan keempat tersangka itu semakin menguatkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum menyelesaikan kasus pagar laut.
Baca Juga: Studi Celios: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ciptakan 36.400 Pengangguran
Dua kali berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik kepolisian.
Hal ini terjadi karena polisi dan jaksa belum sepakat terhadap jenis tindak pidana yang dilakukan dalam kasus pagar laut.
Jaksa menilai kasus pagar laut adalah kasus korupsi. Sebaliknya polisi tetap pada pendapatnya, bila kasus itu hanya sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Jokowi Bantah Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen yang Ganggu Alur Jalannya Kapal
Di awal kasus pagar laut, publik sudah dibuat bertanya-tanya, saat investigasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tiba-tiba berhenti.
Hal ini bersamaan dengan polisi menetapkan Kepala dan Sekretaris Desa Kohod sebagai tersangka.
Sejak saat itu, siapa aktor utama di balik pembangunan pagar laut tidak bisa diungkap.
Tambah lagi investigasi KKP juga tidak menyebut perusahaan-perusahaan, dan individu pemilik surat hak guna bangunan (SHGB) yang berada di area pagar laut tersebut.
Karena kuat dugaan bila SHGB tersebut terbit berdasarkan dokumen-dokumen yang dibuat oleh para tersangka.
Penegakan supremasi hukum, serta kewibawaan negara dalam kasus pagar laut sebetulnya dalam posisi bahaya.
Publik yang menunggu ketegasan aparat dalam penyelesaian kasus ini malah disuguhi kenyataan para tersangka bebas karena masa penahanan telah habis.
Beda pendapat antara polisi dan jaksa dalam penyusunan berkas perkara adalah hal yang wajar.
Tetapi jangan sampai perbedaan itu berlarut-larut, sehingga memunculkan kesan adanya upaya membuat kasus pagar laut itu berhenti di tengah jalan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.