Kompas TV kolom opini

Kompetensi Wartawan Harus Dibarengi Kompetensi Perusahaan Pers

Kompas.tv - 4 Agustus 2024, 05:45 WIB
kompetensi-wartawan-harus-dibarengi-kompetensi-perusahaan-pers
Sebanyak 120 jurnalis KG Media yaitu Kompas, KompasTV, Kompas.com, Tribun, dan Kontan, mengikuti uji kompetensi wartawan yang digelar di Palmerah Barat, Jakarta Barat pada Jumat (5/7/2024) hingga dan Sabtu (6/7/2024). (Sumber: Istimewa )

Oleh: Yogi Arief Nugraha, jurnalis KompasTV

“Kapanpun zamannya, wartawan dituntut harus kompeten. Yakni berwawasan keilmuan, profesional, dan beretika. Jika tidak, maka matilah jurnalisme ini.” (Rosihan Anwar)

Pendapat tokoh pers nasional Rosihan Anwar seperti dikutip dari buku Pedoman Uji Kompetensi Wartawan terbitan Lembaga Pers Dr Soetomo menegaskan bahwa kompetensi wartawan adalah keniscayaan dalam perubahan zaman, termasuk teknologi dan perilaku manusia.

Wartawan sekaligus pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama pada 28 Agustus 2008 menyampaikan pesan penting: “Kebebasan pers akan besar manfaatnya jika disertai peningkatan professional competence, termasuk di dalamnya professional ethic.”

Dua pesan Jakob Oetama untuk menjaga kemerdekaan pers ditekankan melalui dua kata kunci, kompetensi dan etika. Artinya, tidak ada yang lebih penting diupayakan jika kita ingin kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terjaga.

Makna lain dari pesan Jakob Oetama adalah keberlanjutan perusahaan pers yang bisa membawa manfaat bagi masyarakat luas, bergantung pada bagaimana individu wartawan memiliki kesadaran untuk bekerja profesional dan taat etika.

Ketua Dewan Pers periode 2010-2016, Bagir Manan juga menguatkan pesan dua tokoh pers di atas. “Tolok ukur utama profesi adalah kompetensi. Profesi tanpa kompetensi seperti pepesan kosong. Kalau berbunyi, seperti bumbung kosong. Nyaring, tapi tidak memberi makna. Wartawan adalah sebuah profesi. Kompetensi menjadi syarat utama wartawan yang baik dan benar."

Pesan kuat ketiga tokoh pers nasional diatas menjadi  pengingat di tengah tekanan kuat terhadap media nasional baik dari sisi perubahan teknologi berupa disrupsi digital maupun keberlangsungan dari sisi ekonomi media (media economic).

Baca Juga: Mencari Dalang Pembunuhan Jurnalis di Karo

Tersedia dua hal yang harus terus diupayakan, yaitu tidak pernah lelah meningkatkan kompetensi dan terus menegakkan etika.

Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers  pasal 15 ayat (4) memiliki fungsi melindungi ekosistem pers nasional. Tujuh fungsi sekaligus tugas Dewan Pers sudah meliputi dua hal penting terkait kompetensi wartawan sebagai profesi dan juga etika wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketujuh fungsi Dewan Pers adalah; a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan g) mendata perusahaan pers

Sebagai rumah perlindungan keberlangsungan pers, Dewan Pers telah menetapkan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Peraturan Dewan Pers  No.23 tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan 16 November 2023. Sebelum 16 November 2023, regulasi kompetensi wartawan masih terpisah-pisah, terdiri dari 6 (enam) Peraturan Dewan Pers dan 4 (empat) SK Dewan Pers.

Standar Kompetensi Wartawan (SKW) memiliki 6 (enam) fungsi yang sudah melingkupi dua hal pokok: perusahaan pers dan wartawan. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Secara garis besar, kompetensi wartawan terdiri dari kompetensi  kesadaran atas (awareness) etika dan hukum (Kode Etik Jurnalistik-KEJ, P3SPS, UU 40/99); kompetensi pengetahuan (knowledge)--,pengetahuan umum dan pengetahuan khusus maupun kompetensi keterampilan (skills)--menulis, wawancara, riset, investigasi, serta penggunaan teknologi.

Baca Juga: Puluhan Jurnalis Kompas Gramedia Group Ikut Uji Kompetensi Wartawan Batch Ke-2




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x